ACEH BESAR 24062026– Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumdam Tirta Mountala Aceh Besar menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti penertiban pelanggan menunggak dan mengaitkannya dengan tidak diterimanya surat pemberitahuan oleh pelanggan.
Mewakili Perumdam Tirta Mountala, Muhammad Ichsan Nizali, SE, CPLA, menegaskan bahwa kewajiban pelanggan untuk membayar rekening air tidak bergantung pada diterima atau tidaknya surat pemberitahuan.
Menurutnya, hubungan antara pelanggan dan Perumdam Tirta Mountala lahir dari adanya perjanjian pelayanan air minum yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk kewajiban pelanggan untuk membayar tagihan sesuai pemakaian setiap bulan.
“Perlu kami tegaskan, ada atau tidak adanya surat yang diterima pelanggan tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran rekening air. Tagihan tetap berjalan sesuai pemakaian dan kewajiban pelanggan tetap melekat sebagaimana diatur dalam perjanjian layanan,” ujar Ichsan.
Ia menilai narasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat seolah-olah pelanggan terbebas dari kewajiban membayar hanya karena mengaku tidak menerima surat pemberitahuan.
Padahal, kata Ichsan, Perumdam Tirta Mountala selama ini tidak hanya mengandalkan surat tertulis dalam menyampaikan informasi kepada pelanggan. Berbagai kanal komunikasi telah digunakan secara aktif untuk mengingatkan pelanggan terkait kewajiban pembayaran maupun kebijakan penertiban tunggakan.
“Pemberitahuan tidak hanya melalui surat. Perusahaan secara rutin menyampaikan informasi melalui media online, pemberitaan di media massa, podcast, media sosial, spanduk, baliho, hingga pemberitahuan langsung oleh petugas di lapangan. Jadi tidak tepat jika dikatakan pelanggan sama sekali tidak mengetahui adanya kewajiban tersebut,” jelasnya.
SPI juga mencatat bahwa kebijakan penertiban pelanggan menunggak telah berulang kali disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan petugas lapangan kerap memberikan pengingat langsung kepada pelanggan yang memiliki tunggakan sebelum dilakukan tindakan administratif lebih lanjut.
Menurut Ichsan, Perumdam Tirta Mountala selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif sebelum mengambil langkah penertiban. Namun demikian, perusahaan juga memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih kepada seluruh pelanggan.
“Kami harus menjaga keseimbangan antara pelayanan dan kepatuhan pelanggan. Tidak mungkin perusahaan dapat memberikan pelayanan optimal apabila kewajiban pembayaran diabaikan. Karena itu, penertiban dilakukan bukan untuk menghukum pelanggan, melainkan untuk menjaga keberlangsungan layanan publik,” katanya.
Sebagai SPI, Ichsan menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dijalankan Perumdam Tirta Mountala harus dilihat secara utuh dan proporsional, bukan hanya dari satu aspek administratif semata.
“Jangan sampai substansi persoalannya hilang. Yang menjadi pokok masalah adalah adanya tunggakan yang belum diselesaikan. Fokusnya seharusnya pada penyelesaian kewajiban pelanggan, bukan semata-mata memperdebatkan media penyampaian informasi yang selama ini sudah dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi,” tegasnya.
Perumdam Tirta Mountala, lanjutnya, tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian bagi pelanggan yang mengalami kesulitan pembayaran maupun memiliki keberatan terkait tagihan. Namun perusahaan berharap pemberitaan yang berkembang tetap berimbang dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.











