Fordep.id _ Keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Landasan hukum ini juga merupakan turunan langsung dari konstitusi negara yaitu Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Atas dasar hukum tersebut, idealnya tidak ada satupun satuan lembaga pemerintah yang menolak untuk memberikan informasi yang diminta oleh seseorang, baik untuk keperluan pribadi, maupun untuk disebarluaskan melalui media sosial ataupun juga platform bloger dan sejenisnya. Hal tersebut dikarenakan, makna dari Pasal Konstitusi tersebut adalah Menjamin Tiap Warga Negara tentang haknya dalam berkomunikasi serta mencari, menyimpan, dan menyampaikan informasi, tanpa diharuskan memiliki badan hukum.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers memiliki tujuh fungsi utama untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers nasional:
1. Kemerdekaan Pers: Menjaga kebebasan pers dari berbagai bentuk campur tangan atau intervensi pihak lain.
2. Perkembangan Pers: Melakukan pengkajian dan riset untuk memajukan kehidupan pers di Indonesia.
3. Kode Etik Jurnalistik: Menetapkan serta mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik oleh para wartawan
4. Pengaduan Masyarakat: Memberikan pertimbangan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa atau pengaduan publik terkait pemberitaan pers.
5. Komunikasi Publik: Mengembangkan komunikasi yang harmonis antara pihak pers, masyarakat, dan pemerintah
6. Fasilitasi Organisasi Pers: Membantu organisasi pers dalam menyusun peraturan turunan di bidang pers serta meningkatkan mutu profesi kewartawanan.
7. Pendataan Perusahaan Pers: Melakukan pendataan, verifikasi, dan pencatatan terhadap perusahaan pers yang ada di Indonesia
Persyaratan Verifikasi Faktual ;
Persyaratan verifikasi atau pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers mencakup aspek legalitas badan hukum, kompetensi wartawan, kesejahteraan, hingga kondisi fisik kantor. Berikut adalah rincian persyaratan utama pendataan dan verifikasi perusahaan pers:
1. Legalitas Badan Hukum
– Akta Pendirian Perusahaan Pers khusus berbentuk badan hukum (PT, yayasan, atau koperasi
– SK Kemenkumham RI tentang pengesahan badan hukum
– KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan bidang usaha pers
– Domisili perusahaan dan surat pernyataan nama media
2. Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM)
– Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama atau Madya untuk Pemimpin Redaksi/PenanggungJawab
– Data susunan redaksi dan karyawan (redaksi serta non-redaksi)
– Identitas diri dan status kepegawaian wartawan.
3. Kesejahteraan dan Perlindungan Kerja
– Slip gaji wartawan serta bukti pembayaran THR atau gaji ke-1
– Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas nama badan hukum perusahaan pers dan BPJS Kesehatan bagi karyawan
– Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup sistem kerja, penggajian, dan jenjang karier
– SOP (Standar Operasional Prosedur) perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
4. Kondisi Fisik dan Administrasi Media
– Foto kantor tampak depan, ruang redaksi, dan ruang rapat redaksi
– Bukti terbit atau tayang media secara berkala (cetak, siber/online, radio, atau televisi)
– Pencantuman penanggung jawab, alamat redaksi, dan nama badan hukum secara terbuka di dalam produk media
– Laporan SPT pajak tahunan perusahaan
Estimasi Jumlah media online (media siber) di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 43.000, tetapi yang sudah terverifikasi menurut laman Dewan Pers secara administrasi 158, dan faktual 831 media. Dari jumlah 831 yang dinyatakan telah lolos Verifikasi Faktual tersebut, saya meragukan faktualitasnya.
Keraguan atas faktualitas tersebut, sebab dari analisa daftar media online yang telah mendapatkan Legalitas Faktual itu, sangat banyak yang diragukan untuk dapat memenuhi persyaratan poin 3, yaitu Kesejahteraan dan Perlindungan Kerja. Hal tersebut dikarenakan ;
1. Total Bobot Iklan dan atau Advertorial yang ada, sangat tidak memungkinkan untuk memberikan Gaji pada semua wartawan dan staf nya minimal setara UMK setempat.
2. Sering didapati iklan di media sosial, Perusahaan Media Memajang Sertifikal Verifikasi Dewan Pers Membuka Lowongan Wartawan, namun Memungut Biaya Administrasi, dan Tanpa Gaji
Bila sudah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers, tetapi Tidak Menggaji Wartawannya, lalu apa yang hendak disombongkan…???
Semarang, Minggu Legi 060926
*** Bagus Budi Santoso










