Lamongan – Fordep.id – Polemik dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, semakin mengemuka. Ratusan warga memadati halaman Balai Desa Brengkok pada Rabu (12/8/2026), mempertanyakan adanya pungutan tambahan di luar biaya yang telah disepakati sebesar Rp800 ribu per bidang tanah.
Puncaknya, Kepala Desa Brengkok H. Nuriyadi, S.H., secara terbuka mengakui praktik pungutan tersebut saat dikonfirmasi awak media seusai unjuk rasa. Ia membenarkan adanya penarikan dana di luar ketentuan yang disepakati bersama.

Namun Nuriyadi berkilah, hal itu bukanlah kebijakan baru, melainkan meneruskan kebiasaan yang sudah berjalan lama di lingkungan pemerintahan desa tersebut, yang juga dilakukan oleh kepala desa dan perangkat pada masa sebelumnya. Ia bahkan menyatakan uang hasil pungutan itu memang diperuntukkan bagi dirinya beserta jajaran perangkat desa.
Pengakuan ini menjadi titik terang dalam aduan yang selama ini disampaikan warga. Sebelumnya, masyarakat mempertanyakan keabsahan pungutan yang dibebankan saat pendaftaran tanah.
Dalam aksinya, warga menggelar spanduk berisi tuntutan transparansi penuh serta penjelasan rinci terkait seluruh biaya yang dipungut dalam kegiatan PTSL.
Koordinator aksi Sismulyadi menegaskan, pokok permasalahan adalah pungutan yang tidak sesuai kesepakatan awal. “Kami ingin tahu dasar hukumnya, untuk apa uang itu digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab penuh,” ujarnya.
Pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Negeri Lamongan sejak 6 Agustus 2026, lengkap dengan bukti tertulis dan keterangan saksi. “Kami minta segera ditindaklanjuti. Jika tidak ada respon nyata, masyarakat tidak segan menggeruduk pusat pemerintahan di Lamongan Kota,” ancam Sismulyadi.
Persoalan tak berhenti di pungutan PTSL. Warga juga mempertanyakan kewajiban membuat ulang dokumen jual beli maupun hibah yang sudah dimiliki. Mantan anggota BPD Brengkok Nur Aziz, S.H., S.I.P., M.H., menjelaskan banyak warga diminta memperbarui dokumen karena tidak mencantumkan Nomor C Desa atau Persil, padahal dokumen lama sah secara hukum. Hal ini pun membebani biaya tambahan bagi masyarakat.
Para pihak menilai praktik tersebut perlu dikaji sesuai Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. Dalih “kebiasaan lama” dinilai tidak bisa dijadikan alasan jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Karang Taruna Kecamatan Brondong juga telah melaporkan kasus yang sama ke Kejari Lamongan, yang diterima staf Intelijen Dendy Darmawan, S.H. Camat Brondong Nurul Khumaidah, S.H., M.M., juga menyatakan akan meminta klarifikasi resmi kepada Kepala Desa.
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum untuk memeriksa alur penarikan, jumlah dana, penerima manfaat, serta kesesuaiannya dengan aturan hukum. Polsek Brondong tetap berjaga mengamankan situasi agar tetap kondusif pasca aksi warga.
Sunariyanto – Tim
Editor – Redaksi










