LAMONGAN _ Fordep.id — Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, S.H., hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Selasa (15/9/2026). Bersama dirinya, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Brengkok juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Nuriyadi terlihat meninggalkan gedung kejaksaan sekitar pukul 15.47 WIB. Ketika disapa awak media yang telah menunggu sejak siang, ia tampak bergegas menuju kendaraan dan enggan menjelaskan rincian proses yang dijalaninya.
“Saya tidak tahu, hanya klarifikasi,” ucapnya singkat sebelum segera pergi.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Lamongan, Erfan Efendi, S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mengonfirmasi dokumen sekaligus mencocokkan keterangan kedua pihak dengan bukti awal yang telah diterima, termasuk rekaman video dan berkas pengaduan warga. Proses berlangsung di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum dilanjutkan di ruang penyidik Pidsus.
Kasus ini bermula dari laporan resmi warga yang masuk pada 6 Agustus 2026. Warga melaporkan adanya penarikan biaya tambahan sebesar Rp800.000 per bidang tanah — angka yang jauh melampaui ketentuan resmi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk wilayah Jawa dan Bali, yang menetapkan biaya PTSL sebesar Rp150.000.
Sebelum memanggil Kades dan Ketua Pokmas, tim penyidik telah lebih dulu memeriksa pelapor dan sejumlah saksi guna mengumpulkan bahan bukti awal. Hingga berita ini ditayangkan, Kejari Lamongan belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan. Status hukum perkara masih dalam tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka, dan proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Redaksi akan terus menyajikan perkembangan kasus ini secara berimbang dan berkala sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis: Sunariyanto
Editor – Redaksi










