Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Hidayat Bersiap Laporkan Kepala SMAN 2 Sungai Lilin ke Polda Sumsel

banner 636x380

Forum Kota | Sumatera Selatan , 15 Juli 2026 – Polemik dugaan fitnah terhadap seorang wartawan bernama Hidayat terus menjadi sorotan. Hidayat mengaku merasa nama baiknya telah dicemarkan setelah muncul tudingan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan hingga disebut telah dibelikan sepeda motor. Ia membantah seluruh tuduhan tersebut.

Persoalan semakin memanas ketika Hidayat mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Haidir Rohimin, yang menurutnya diutus oleh Kepala SMAN 2 Sungai Lilin, Dewi Sri. Hidayat mengatakan komunikasi tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 13.28 WIB dan dilanjutkan dengan percakapan telepon pada pukul 14.00 WIB, Selasa (15/7/2026).

banner 636x380

Dalam keterangannya kepada media, Hidayat mengaku merasa mendapat tekanan. Menurutnya, dalam percakapan telepon tersebut, Haidir Rohimin meminta agar mereka bertemu di Palembang untuk menyelesaikan persoalan.

«”Saya merasa diintimidasi. Kalau kepala sekolah itu merasa dirinya benar, jangan menyuruh orang lain untuk menghubungi saya, apalagi sampai mengancam. Sangat disayangkan jika seorang pegawai negeri sipil bersikap seperti itu,” ujar Hidayat saat diwawancarai media pada pukul 21.50 WIB.»

Hidayat juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan pribadi dengan Dewi Sri.

«”Saya sebenarnya tidak ada masalah dengan Ibu Sri. Saya kenal beliau hanya melalui WhatsApp dan tidak pernah bertemu langsung. Tapi kenapa kepala sekolah itu memfitnah dan mengintimidasi saya,” tuturnya.»

Menurut Hidayat, polemik tersebut kini telah menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial maupun media daring dan cetak. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polda Sumatera Selatan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Dewi Sri maupun Haidir Rohimin terkait pernyataan Hidayat. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *