Kadis PMD SBT Yehamza Alhamid: Penegasan Batas 18 Desa Persiapan Segera Dimulai, Hak Ulayat dan Kepemilikan Masyarakat Tetap Dilindungi

Forum Kota0 Dilihat
banner 636x380

 

banner 636x380

BULA, SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan segera memulai pelaksanaan penegasan batas terhadap 18 desa persiapan yang tersebar di sejumlah kecamatan. Langkah ini merupakan tahapan strategis dan wajib dalam proses peningkatan status desa persiapan menjadi desa administratif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Seram Bagian Timur, Yehamza Alhamid, menegaskan bahwa pelaksanaan penegasan batas desa semata-mata bertujuan memberikan kepastian wilayah administrasi pemerintahan desa dan sama sekali tidak berkaitan dengan penghapusan, pengurangan, maupun pengambilalihan hak ulayat, hak adat, serta hak kepemilikan masyarakat atas tanah dan sumber daya yang dimiliki secara sah.

Menurutnya, masih terdapat sebagian masyarakat yang keliru memahami proses penegasan batas desa seolah-olah akan mempengaruhi kepemilikan lahan atau wilayah adat yang selama ini dikuasai masyarakat secara turun-temurun. Karena itu, pemerintah daerah merasa perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Penegasan batas desa bukan untuk mengambil tanah masyarakat, bukan untuk menghapus hak ulayat, dan bukan pula untuk mengubah status kepemilikan tanah warga. Yang diatur adalah batas wilayah administrasi pemerintahan desa agar terdapat kepastian hukum, kepastian pelayanan publik, dan tertib administrasi pemerintahan,” tegas Yehamza saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses peningkatan desa persiapan menjadi desa administratif merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa beserta seluruh perubahannya.

Sementara itu, ketentuan teknis mengenai penetapan dan penegasan batas desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menjadi dasar hukum nasional dalam proses pemetaan, penetapan, dan penegasan batas wilayah administrasi pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

Yehamza menegaskan bahwa dalam regulasi tersebut dijelaskan secara tegas bahwa batas desa adalah batas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang ditentukan berdasarkan titik koordinat, peta wilayah, data historis, dokumen resmi pemerintahan, kondisi geografis lapangan, serta kesepakatan masyarakat dan pemerintah desa yang berbatasan.

Dengan demikian, batas administrasi desa memiliki fungsi untuk mengatur kewenangan pemerintahan dan pelayanan publik, bukan menentukan kepemilikan tanah masyarakat.

Perlu dipahami bahwa batas administratif desa berbeda dengan hak ulayat dan hak kepemilikan tanah. Masyarakat yang memiliki kebun, dusun, lahan pertanian, atau wilayah adat yang berada di sekitar batas desa tetap memiliki hak atas tanah tersebut sesuai ketentuan hukum dan adat yang berlaku. Yang ditetapkan pemerintah hanyalah batas administrasi pemerintahan desa,” jelasnya.

Ia mengatakan Tim Penegasan Batas Desa yang terdiri dari unsur Dinas PMD, Bagian Tata ruang , pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan tenaga pemetaan telah melakukan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Sebanyak 18 desa persiapan yang berada di Kecamatan Wakate, Teor, Pulau Gorom, Gorom Timur, Seram Timur, dan Siritaun Wida Timur akan menjadi fokus pelaksanaan kegiatan penegasan batas dalam waktu dekat.

Tim akan melakukan verifikasi lapangan secara langsung untuk memastikan seluruh batas administrasi desa dapat ditetapkan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap titik batas akan diverifikasi berdasarkan sejarah desa, dokumen resmi yang tersedia, peta wilayah, kondisi riil di lapangan, serta hasil musyawarah dan kesepakatan antar desa yang berbatasan. Pendekatan musyawarah tetap menjadi prioritas agar seluruh proses berjalan baik dan diterima oleh semua pihak,” ujar Yehamza.

Menurutnya, kepastian batas administrasi desa merupakan kebutuhan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel. Kejelasan batas wilayah akan mendukung penyusunan data kependudukan, perencanaan pembangunan, pengelolaan aset desa, pelayanan masyarakat, serta meminimalkan potensi sengketa batas wilayah antar desa di masa mendatang.

Selain itu, penegasan batas juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses evaluasi peningkatan status desa persiapan menjadi desa administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar terkait tujuan penegasan batas desa.

Hak ulayat tetap dihormati, hak adat tetap diakui, dan hak kepemilikan masyarakat tetap dilindungi. Pemerintah tidak mengambil hak masyarakat. Yang ditegaskan adalah batas wilayah administrasi pemerintahan desa demi kepastian hukum, tertib administrasi, peningkatan pelayanan publik, dan percepatan pembangunan desa,” tegas Yehamza.

Dalam kesempatan yang sama, Yehamza juga menyampaikan bahwa penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 untuk seluruh 198 desa di Kabupaten Seram Bagian Timur telah mencapai 100 persen sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

Namun demikian, proses pencairan dana di tingkat desa masih terus berlangsung karena sebagian pemerintah desa masih melengkapi dokumen administrasi dan kewajiban perpajakan yang menjadi syarat pencairan.

Ia mengapresiasi komitmen pemerintah desa dan masyarakat yang terus mendukung berbagai program pembangunan desa, termasuk proses peningkatan status desa persiapan menjadi desa administratif.

Kami berharap seluruh masyarakat dapat menerima dan mendukung tim penegasan batas yang akan turun ke lapangan. Dengan dukungan semua pihak, proses peningkatan status 18 desa persiapan menjadi desa administrasi dapat berjalan lancar dan segera terwujud demi kemajuan, pelayanan yang lebih baik, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur,” tutupnya. *** M.  Lausepa.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *