Jakarta, IDN Times – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Penindakan Aksi Penyerangan Terhadap Kepolisian memiliki kelemahan dan meminta Kapolri segera
Baru Saja Terjadi
Fordep | Beda Sudut Pandangnya
- Sebelumnya
- 1
- …
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- …
- 537
- Berikutnya
































