FORUM KOTA | PALEMBANG – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite sekolah terus bergulir, adanya tekanan terhadap wali murid untuk melunasi iuran komite pembangunan di SMKN 6 Palembang Sumatera Selatan.
Seorang wali murid berinisial IS mengaku saat kenaikan ke kelas XI, dirinya diminta segera melunasi iuran komite pembangunan gedung sekolah sebesar Rp2.500.000. Menurut pengakuannya, demi memenuhi kewajiban tersebut, ia terpaksa meminjam uang kepada rentenir.
IS mengeluhkan bahwa sumbangan komite disebut sebagai sukarela, namun menurutnya terdapat penetapan nominal yang harus dibayarkan. Ia mempertanyakan mekanisme penarikan dana tersebut dan berharap adanya kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks regulasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid, sementara dukungan masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk sumbangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala SMKN 6 Palembang, Seriyani, S.Pd., disebut tidak memberikan tanggapan atas substansi konfirmasi.
Seriyani, S.Pd., Memilih bungkam dan tidak merespon konfirmasi media walau sudah beberapa kali dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telpon.
Wali murid Berharap Dinas pendidikan Sumatera Selatan mengambil langkah tegas karna iuran berkedok komite pembangunan itu sangat membebankan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak komite dan kepala sekolah belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan adanya penetapan nominal iuran komite. (A)
