, Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi platform digitalyang dapat diakses oleh anak-anak Indonesia. Batasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Sistem dalam Perlindungan
Baru Saja Terjadi
Fordep | Beda Sudut Pandangnya
- Sebelumnya
- 1
- …
- 511
- 512
- 513
- 514
- 515
- …
- 537
- Berikutnya































