FORDEP | PALEMBANG — Dugaan penahanan ijazah akibat tunggakan uang komite dan SPP kembali mencuat di SMK Negeri 3 Palembang. Sejumlah alumni mengaku ijazah mereka belum dapat diambil lantaran masih memiliki kewajiban pembayaran yang disebut mencapai jutaan rupiah.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah pihak sekolah dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada awak media.
Pada 18 Agustus 2026, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMK Negeri 3 Palembang, Masni Dewi, S.Pd., M.Pd., melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut. Namun, pesan yang dikirim tidak mendapatkan jawaban.
Konfirmasi kembali dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan langsung dari kepala sekolah.
Saat awak media mendatangi SMK Negeri 3 Palembang pada 24 Agustus, Masni Dewi tidak menemui wartawan secara langsung. Awak media ditemui oleh seorang guru bernama Yusfriana yang menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak dapat menerima konfirmasi karena kondisi kesehatannya sedang tidak memungkinkan.
Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan oleh alumni SMKN 3 Palembang yang mengaku mengetahui secara langsung persoalan pembayaran komite dan SPP di sekolah tersebut.
Salah seorang alumni bernama Nadia mengungkapkan bahwa dirinya pernah bersekolah di SMKN 3 Palembang, sementara adiknya saat ini juga merupakan alumni sekolah tersebut.
Menurut Nadia, pada masa dirinya bersekolah, besaran SPP sekitar Rp100 ribu per bulan. Sementara saat adiknya bersekolah, nominal tersebut disebut meningkat menjadi Rp150 ribu per bulan.
Nadia mengaku hanya mampu membayar sekitar Rp1 juta untuk uang pembangunan karena kondisi ekonomi keluarga. Namun, lantaran tidak mampu melunasi SPP, sisa uang pembangunan dan sejumlah biaya lainnya, ijazah adiknya disebut belum dapat diambil.
“Adik saya tahun ini tamat. Ijazah ditahan karena tagihan mencapai Rp8 juta. Kami tidak mampu membayar,” ujar Nadia.
Nadia juga mengaku pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak komite. Namun, menurut pengakuannya, pembayaran sebesar Rp1 juta yang pernah dilakukan justru disebut tidak tercatat.
“Saya diminta menunjukkan bukti pembayaran. Tapi rumah saya kebakaran pada 2025, tidak ada satu pun bukti yang tersisa,” ungkapnya.
Ia juga mengaku pernah melakukan pembayaran SPP ketika adiknya masih duduk di kelas 1, tetapi menurutnya pembayaran tersebut juga disebut tidak tercatat oleh pihak komite.
Alumni lainnya, Ridhuan, turut memberikan keterangan terkait sistem pembayaran di SMKN 3 Palembang. Ia mengklaim uang pembangunan dapat mencapai sekitar Rp2 juta, sementara pembayaran bulanan disebut sebesar Rp150 ribu.
“Kalau mau ulangan harus bayar lunas. Kalau belum bayar, kami harus mencari wali kelas agar kartu bisa diambil atau menghadap ke ruangan untuk membuat surat perjanjian,” ujar Ridhuan.
Ridhuan juga mengaku pernah mengetahui adanya persoalan pencatatan pembayaran. Menurutnya, ada temannya yang telah membayar tetapi disebut belum melakukan pembayaran oleh pihak yang bertugas, meskipun temannya tersebut mengaku memiliki kuitansi.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pembayaran yang kemudian disebut dialihkan melalui transfer.
“Kami tidak tahu uang itu masuk ke rekening siapa dan digunakan untuk apa,” katanya.
Ridhuan menambahkan, pada tahun 2026, sejumlah alumni disebut harus menyelesaikan seluruh tagihan terlebih dahulu sebelum memperoleh ijazah.
“Kami harus melunasi semuanya baru bisa mendapatkan ijazah. Ijazah kami ditahan. Kami yang mau bekerja jadi tertahan karena ijazah,” ujarnya.
Selain persoalan pembayaran, Ridhuan juga menyinggung fasilitas sekolah. Ia mengaku pernah mempertanyakan penggunaan aula sekolah untuk kegiatan perpisahan serta fasilitas internet yang sebelumnya disebut akan tersedia di setiap kelas.
“Awalnya kami dijanjikan fasilitas yang bagus. Ada juga Wi-Fi di masing-masing kelas, tetapi sampai kami tamat tidak ada,” ungkapnya.
Perlu Penjelasan Terbuka
Munculnya pengakuan para alumni tersebut tentunya membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak SMKN 3 Palembang, khususnya terkait mekanisme pembayaran SPP dan komite, pencatatan pembayaran, serta apakah benar ijazah alumni ditahan sampai seluruh kewajiban pembayaran dilunasi.
Persoalan ini juga perlu mendapat perhatian dari instansi terkait agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi antara pihak sekolah, komite, siswa, alumni, dan orang tua.
Apalagi, ijazah merupakan dokumen penting bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Masni Dewi selaku Kepala SMK Negeri 3 Palembang belum memberikan keterangan langsung terkait dugaan tersebut. Konfirmasi melalui WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban.
Demikian pula, pihak komite sekolah belum memberikan penjelasan mengenai tudingan adanya tunggakan, pencatatan pembayaran, maupun dugaan keterkaitan pembayaran komite dan SPP dengan pengambilan ijazah.
Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMK Negeri 3 Palembang, pihak komite, maupun Dinas Pendidikan Sumatera Selatan untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada publik.
Sebab, jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan hanya mengenai besaran pembayaran, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan pungutan pendidikan serta hak peserta didik memperoleh dokumen kelulusan.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak sekolah dan komite juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan data yang dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.(Red)










